-->

Jam Besuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teguhrejo Semarang

Jam Besuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teguhrejo Semarang
Jam Besuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teguhrejo Semarang
Jam Besuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teguhrejo Semarang. Melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk menjenguk sanak saudara, tetangga bisa membawa dampak yang positif untuk pasien dan keluarga pasien. Besuk rumah sakit juga umum dilakukan oleh masyarakat pada umumnya, ini menujukan bahwa rasa tenggang rasa yang tinggi.
Jam Besuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teguhrejo Semarang

Akan tetapi perlu di perhatikan dalam melakukan kunjungan di rumah sakit, setiap rumah sakit memiliki aturannya sendiri. Aturan tersebut di buat untuk kenyaman bersama, sebaiknya saat akan melakukan kunjungan di perhatikan jam besuk rumah sakit dan peraturan, agar saat akan datang ke rumah sakit tidak menyalahin aturan.

Informasi Tata Tertib dan Peraturan Rumah Sakit

Rumah Sakit memiliki serangkaian tata tertib dan peraturan yang mengatur seluruh pelayanan yang berhubungan dengan hak pasien dan keluarga yang diatur dalam Peraturan Direktur. Setiap pasien dan keluarga akan mendapatkan informasi mengenai tata tertib dan peraturan selama berada di Rumah Sakit oleh petugas saat pertama kali melakukan kunjungan sesuai dengan unit terkait, serta Informasi Tata Tertib dan Peraturan Rumah Sakit tersebut juga bisa dilihat dan dibaca pada banner – banner yang terpampang diruangan rawat inap, termasuk pula di tempat – tempat tertentu yang memungkinkan untuk mudah dibaca oleh pasien/ keluarga dan pengunjung.

Adapun beberapa tata tertib jam berkunjung pasien dan tata tertib ruangan rawat inap meliputi:

Peraturan jam kunjung pasien di RSUD Tugurejo Semarang:

SENIN – SABTU :

Pagi : Jam 11.00 – 13.00 WIB
Sore : Jam 17.00 – 19.00 WIB
Untuk VIP : Maksimal S/D Jam 21.00 WIB
Hari MINGGU dan HARI LIBUR NASIONAL:Jam 10.00 – 21.00 WIB.

Tata – Tertib Pengunjung Pasien :

  • Semua pengunjung yang akan mengunjungi pasien dilaksanakan pada jam kunjung yang sudah ditentukan.
  • Anak – anak di bawah umur 14 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan/ berkunjung.
  • Setiap pengunjung pasien yang datang diluar jam kunjung wajib melewati skrening dari petugas keamanan rumah sakit.
  • Setiap pengunjung pasien diluar jam kunjung, diperbolehkan masuk setelah mendapat ijin dari petugas keamanan dan mengisi buku kunjungan.
  • Setiap pengunjung diluar jam kunjung, wajib menggunakan tanda pengenal yang diberikan oleh petugas keamanan dan diserahkan kembali setelah selesai kunjungan.
  • Pengunjung bagi pasien meninggal diperbolehkan masuk jika mendapatkan ijin dari petugas keamanan rumah sakit maksimal 3 orang.
  • Kartu penunggu pasien jika hilang didenda Rp 20.000,-
  • Tanpa kartu penunggu pasien, maka tidak diperbolehkan menunggu pasien dirawat inap.

Demikian informasi mengenai Jam Besuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teguhrejo Semarang.  Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi pihak rumah sakit.

Baca Juga Jam Besuk RSUPN Dr. Ciptomangunkusomo

KONTAK  RSUD TUGUREJO
Jl. Walisongo KM 8,5 No. 137 Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50185
Phone       024 – 7605378, 7605297
Fax            024 – 7604398
E-mail        tugurejo@jatengprov.go.id
Hubungan Pelayanan Pelanggan RSUD Tugurejo
E-mail        humas_rsudtugurejo@yahoo.com
HP             081325656399